pyaarrrrrrr,,,,
kepala gue pecah
kepala gue meledak
mencari hakikat cinta
dia indah
dia terindah
tuturnya mengguncang kalbu
jogja tujuannya
selalu menunggu dekapan hangat
seorang pangeran cinta
khilaf menghantui
aku tetap ada disini
Selasa, 23 September 2014
this is me
i'm okay
i really am now
just need sometimes
to figure times out
not telling lies i will honest with you
still we dont know whatever to come
i really am now
just need sometimes
to figure times out
not telling lies i will honest with you
still we dont know whatever to come
Senin, 15 September 2014
sang gadis labil
kadang aku marah
kadang aku sedih
kadang aku menangis
kadang aku tertawa
bahkan kadang aku frustasi
menghadapi masalah yang datang padaku
tapi dibalik semua itu
aku selalu mengingat kuasa Tuhan
Tuhan selalu ada didalam kalbu yang sempit ini
disanalah terselip ruang kosong
ruang untuk namaMu
aku labil ya Tuhan
beri aku cahaya kehidupan
terangi jalanmu agar aku bisa menyentuhMu
semoga aku sukses meraih kuasamu
kadang aku sedih
kadang aku menangis
kadang aku tertawa
bahkan kadang aku frustasi
menghadapi masalah yang datang padaku
tapi dibalik semua itu
aku selalu mengingat kuasa Tuhan
Tuhan selalu ada didalam kalbu yang sempit ini
disanalah terselip ruang kosong
ruang untuk namaMu
aku labil ya Tuhan
beri aku cahaya kehidupan
terangi jalanmu agar aku bisa menyentuhMu
semoga aku sukses meraih kuasamu
Minggu, 14 September 2014
poliandri
Munakahat
Poliandri Dalam Islam
( Dian Rizki
Herawati )
Abstrak
Kesempurnaan Islam adalah satu
kepastian yang wajib diimani seorang muslim. Karena syariat Islam telah
mengatur semua sisi kehidupan manusia menuju kebahagiaan hakiki. Dengan ajaran
Islam, maka seorang muslim dapat meraih keselamatan dan kebahagiaan di dunia
maupun di akhirat.
Allah swt berfirman:
“Kami berfirman: "Turunlah kamu semuanya dari surga
itu! Kemudian jika datang petunjuk-Ku kepadamu, Maka barang siapa yang
mengikuti petunjuk-Ku, niscaya tidak ada kekhawatiran atas mereka, dan tidak
(pula) mereka bersedih hati". (Al-Baqarah: 38)
Dalam ayat yang mulia ini, Allah
menjanjikan keselamatan dan kebahagiaan kepada seluruh manusia yang mau
mengikuti dan menjalankan petunjuk ajaran Rasulullah saw. Oleh karena itu,
semua permasalahan hidup, sudah seharusnya kembali kepada syari’at
Islam, yang merupakan petunjuk Allah. Begitu pula dalam masalah poliandri semestinya
dikembalikan kepada petunjuk dan syari’at Allah. Dan seorang muslim
dilarang memilih ketentuan dan hukum yang menyelisihi syari’at Islam,
sebagaimana disebutkan dalam firman Allah:
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang
mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya
Telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain)
tentang urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka
sungguhlah dia Telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)
I.Pendahuluan
Latar Belakang
Pernikahan adalah
sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua makhluknya, baik pada manusia,
hewan, maupun tumbuh-tumbuhan.Ia adalah suatu cara yang dipilih oleh Allah SWT,
sebagai jalan bagi makhluk-Nya untuk berkembangbiak, dan melestarikan hidupnya.
Nikah menurut bahasa al-jumu’ah dan al-dhamu yang artinya kumpul. Makna
nikah (zawaj) bias diartikan (wath’u al-zaujah) bermakna menyetubuhi
istri. Definisi yang hampir sama dengan yang diatas juga dikemukakan oleh
Rahmat Hakim, bahwa kata nikah berasal dari bahasa Arab “nikahun” yang
merupakan masdar atauasal kata dari
kata kerja (fi’ilmadhi) “nakaha”, sinonimnya “tazawwaja” kemudian diterjemahkan dalam
bahasa Indonesia sebagai perkawinan. Kata nikah sering juga dipergunakan sebab
telah masuk dalam bahasa Indonesia
Rumusan
Masalah
1.
Apa saja hukum menikah dalam islam?
2.
Apa saja syarat-syarat untuk menikah yang
diatur dalam islam?
3.
Apa penyebab haramnya pernikahan?
4.
Apaitu poliandri?
5.
Mengapa wanita tidak boleh menikahi lebih dari satu laki-laki?
Tujuan
- Cara yang halal dan suci untuk menyalurkan nafsu syahwat melalui ini selain lewat perzinahan, pelacuran, dan lain sebagainya yang dibenci Allah dan amat merugikan.
- Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman
- Memelihara kesucian diri
- Melaksanakan tuntutan syariat
- Membuat keturunan yang berguna bagi agama, bangsa dan negara.
- Sebagai media pendidikan: Islam begitu teliti dalam menyediakan lingkungan yang sehat untuk membesarkan anak-anak. Anak-anak yang dibesarkan tanpa orangtua akan memudahkan untuk membuat sang anak terjerumus dalam kegiatan tidak bermoral. Oleh karena itu, institusi kekeluargaan yang direkomendasikan Islam terlihat tidak terlalu sulit serta sesuai sebagai petunjuk dan pedoman pada anak-anak
- Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab
- Dapat mengeratkan silaturahim
II.Pembahasan
1.
Hukum
dalam pernikahan
hukum pernikahan ada empat,
yakni:
·
Hukum Pernikahan
Yang Wajib
Menikah itu wjib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu
secara finansial dan juga sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan. Hal itu
disebabkan bahwa menjaga diri dari zina adalah wajib. Maka bila jalan keluarnya
hanyalah dengan cara menikah, tentu saja menikah bagi seseorang yang hampir
jatuh ke dalam jurang zina wajib hukumnya.
Imam Al-qurtubi berkata bahwa para ulama tidak berbeda
pendapat tentang wajibnya seorang untuk menikah bila dia adalah orang yang
mampu dan takut tertimpa resiko zina pada dirinya. Dan bila dia tidak mampu,
maka Allah SWT pasti akan membuatnya cukup dalam masalah rezekinya, sebagaimana
firman-Nya:
وَأَنْكِحُواالْأَيَامَىٰمِنْكُمْوَالصَّالِحِينَمِنْعِبَادِكُمْوَإِمَائِكُمْۚإِنْيَكُونُوافُقَرَاءَيُغْنِهِمُاللَّهُمِنْفَضْلِهِۗوَاللَّهُوَاسِعٌعَلِيمٌ
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara
kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan
hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan
mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui."(QS. An-Nur: 32).
·
Hukum Pernikahan Yang Sunnah
Sedangkan yang tidak sampai
diwajibkan untuk menikah adalah mereka yang sudah mampu namun masih tidak
merasa takut jatuh kepada zina. Barangkali karena memang usianya yang masih
muda atau pun lingkungannya yang cukup baik dan kondusif.
Orang yang punya kondisi seperti
ini hanyalah disunnahkan untuk menikah, namun tidak sampai wajib. Sebab masih
ada jarak tertentu yang menghalanginya untuk bisa jatuh ke dalam zina yang
diharamkan Allah SWT.
Bila dia menikah, tentu dia akan
mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dengan dia diam tidak menikahi
wanita. Paling tidak, dia telah melaksanakan anjuran Rasulullah SAW untuk
memperbanyak jumlah kuantitas umat Islam.
Dari
Anas bin Malik RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Nikahilah wanita yang
banyak anak, karena Aku berlomba dengan nabi lain pada hari kiamat." (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh
Ibnu Hibbam).
Dari
Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Menikahlah, karena aku
berlomba dengan umat lain dalam jumlah umat. Dan janganlah kalian menjadi
seperti para rahib nasrani." (HR.
Al-Baihaqi 7/78).
Bahkan Ibnu Abbas ra pernah
berkomentar tentang orang yang tidak mau menikah sebab orang yang tidak
sempurna ibadahnya.
·
Hukum Pernikahan Yang Haram
Secara normal, ada dua hal utama
yang membuat seseorang menjadi haram untuk menikah. Pertama, tidak mampu
memberi nafkah. Kedua, tidak mampu melakukan hubungan seksual. Kecuali bila dia
telah berterus terang sebelumnya dan calon istrinya itu mengetahui dan menerima
keadaannya.
Selain itu juga bila dalam
dirinya ada cacat pisik lainnya yang secara umum tidak akan diterima oleh
pasangannya. Maka untuk bisa menjadi halal dan dibolehkan menikah, haruslah sejak awal dia
berterus terang atas kondisinya itu dan harus ada persetujuan dari calon
pasangannya.Seperti orang yang terkena penyakit menular dimana bila dia menikah
dengan seseorng akan beresiko menulari pasangannya itu dengan penyakit. Maka
hukumnya haram baginya untuk menikah kecuali pasangannya itu tahu kondisinya
dan siap menerima resikonya.
Selain
dua hal di atas, masih ada lagi sebab-sebab tertentu yang mengharamkan untuk
menikah. Misalnya wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki yang berlainan
agama atau atheis. Juga menikahi wanita pezina dan pelacur. Termasuk menikahi
wanita yang haram dinikahi (mahram), wanita yang punya suami, wanita yang
berada dalam masa iddah.
Ada juga pernikahan yang haram dari sisi lain lagi
seperti pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukun. Seperti menikah tanpa
wali atau tanpa saksi. Atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga
menjadi nikah untuk sementara waktu yang kita kenal dengan nikah kontrak.
·
Hukum Pernikahan Yang Makruh
Orang yang tidak punya
penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual,
hukumnya makruh bila menikah. Namun bila calon istrinya rela dan punya harta
yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk
menikah meski dengan karahiyah.
Sebab idealnya bukan wanita yang
menanggung beban dan nafkah suami, melainkan menjadi tanggung jawab pihak
suami. Maka pernikahan itu makruh hukumnya sebab berdampak dharar bagi pihak
wanita. Apalagi bila kondisi demikian berpengaruh kepada ketaatan dan
ketundukan istri kepada suami, maka tingkat kemakruhannya menjadi jauh lebih
besar.
·
Hukum Pernikahan Yang Mubah
Orang yang berada pada posisi
tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan
hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka bagi hukum menikah itu menjadi
mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada
larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya. Pada kondisi tengah-tengah seperti
ini, maka hukum nikah baginya adalah mubah.
Sumber: Ebook Fiqih Nikah
Oleh H. Ahmad Sarwat, Lc.
2. Syarat Rukun nikah
- Pengantin lelaki (Suami)
- Pengantin perempuan (Isteri)
- Wali
- Dua orang saksi lelaki
- Ijab dan kabul (akad nikah)
Syarat
Sah Nikah
Syarat bakal suami
- Islam
- Lelaki yang tertentu
- Bukan lelaki mahram dengan bakal isteri
- Mengetahui wali yang sebenar bagi akad nikah tersebut
- Bukan dalam ihram haji atau umrah
- Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
- Tidak mempunyai empat orang isteri yang sah dalam satu masa
- Mengetahui bahawa perempuan yang hendak dikahwini adalah sah dijadikan isteri
Syarat
bakal isteri
- Islam
- Perempuan yang tertentu
- Bukan perempuan mahram dengan bakal suami
- Bukan seorang khunsa
- Bukan dalam ihram haji atau umrah
- Tidak dalam idah
- Bukan isteri orang
Syarat
wali
- Islam, bukan kafir danmurtad
- Lelaki dan bukannya perempuan
- Baligh
- Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
- Bukan dalam ihram haji atau umrah
- Tidak fasik
- Tidak cacat akal fikiran,gila, terlalu tua dan sebagainya
- Merdeka
- Tidak ditahan kuasanya daripada membelanjakan hartanya
jenis wali
·
wali mujbir Wali dari bapaknya sendiri atau kakek dari
bapa yang mempunyai hak mewalikan pernikahan anak perempuannya
- Wali aqrab: Wali terdekat yang telah memenuhi syarat yang layak dan berhak menjadi wali
- Wali ab’ad: Wali yang sedikit mengikuti susunan yang layak menjadi wali, jikalau wali aqrab berkenaan tidak ada. Wali ab’ad ini akan digantikan oleh wali ab’ad lain dan begitulah seterusnya mengikut susunan tersebut jika tidak ada yang terdekat lagi.
- Wali raja/hakim: Wali yang diberi hak atau ditunjuk oleh pemerintah atau pihak berkuasa pada negeri tersebut oleh orang yang telah dilantik menjalankan tugas ini dengan sebab-sebab tertentu
Syarat-syarat
saksi
- Sekurang-kurangya dua orang
- Islam
- Berakal
- Baligh
- Lelaki
- Memahami kandungan lafaz ijab dan qabul
- Dapat mendengar, melihat dan bercakap
- Adil (Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak berterusan melakukan dosa-dosa kecil)
- Merdeka
Syarat
ijab
- Pernikahan nikah ini hendaklah tepat
- Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
- Diucapkan oleh wali atau wakilnya
- Tidak diikatkan dengan tempoh waktu seperti mutaah(nikah kontrak e.g.perkahwinan(ikatan suami isteri) yang sah dalam tempoh tertentu seperti yang dijanjikan dalam persetujuan nikah muataah)
- Tidak secara taklik(tiada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafazkan
Syarat
qabul
- Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
- Tiada perkataan sindiran
- Dilafazkan oleh bakal suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
- Tidak diikatkan dengan tempoh waktu seperti mutaah(seperti nikah kontrak)
- Tidak secara taklik(tiada sebutan prasyarat sewaktu qabul dilafazkan)
- Menyebut nama bakal isteri
- Tidak diselangi dengan perkataan lain
3. penyebab
haramnya pernikahan
- Perempuan yang diharamkan menikah oleh laki-laki disebabkan karena keturunannya (haram selamanya) serta dijelaskan dalam surah an-Nisa: Ayat 23 yang berbunyi, “Diharamkan kepada kamu menikahi ibumu, anakmu, saudaramu, anak saudara perempuan bagi saudara laki-laki, dan anak saudara perempuan bagi saudara perempuan.”:
- Ibu
- Nenek dari ibu maupun bapak
- Anak perempuan & keturunannya
- Saudara perempuan segaris atau satu bapak atau satu ibu
- Anak perempuan kepada saudara lelaki mahupun perempuan, yaitu semua anak saudara perempuan
Perempuan yang diharamkan menikah oleh laki-laki
disebabkan oleh susuan ialah:
- Ibu susuan
- Nenek dari saudara ibu susuan
- Saudara perempuan susuan
- Anak perempuan kepada saudara susuan laki-laki atau perempuan
- Sepupu dari ibu susuan atau bapak susuan
- Perempuan muhrim bagi laki-laki karena persemendaan ialah:
- Ibu mertua
- Ibu tiri
- Nenek tiri
- Menantu perempuan
- Anak tiri perempuan dan keturunannya
- Adik ipar perempuan dan keturunannya
- Sepupu dari saudara istri
- Anak saudara perempuan dari istri dan keturunannya
4.
Poliandri
Istilah poligami dan poliandri merupakan
istilah yang muncul dalam kehidupan sehari-hari. Istilah ini erat hubungannya
dengan perkawinan seseorang dengan lawan jenisnya, dimana jika muncul suatu
ketertarikan seseorang dengan lawan jenisnya ketika ia sudah menyandang status
perkawinan, maka terjadilah poligami atau poliandri.
Poligami menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
adalah “Ikatan perkawinan yang salah satu pihak memiliki/mengawini beberapa
lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan”. Kata tersebut dapat mencakup
pologini yakni “sistem perkawinan yang membolehkan seorang pria mengawini
beberapa wanita dalam waktu yang sama”, maupun sebaliknya, yakni poliandri, di
mana seorang wanita memiliki/mengawini sekian banyak lelaki.
Poligami dalam kedua makna di atas dahulu
kala dikenal oleh masyarakat umat manusia, tetapi kemudian agama dan budaya
melarang poliandri.
Poliandri yaitu sistem perkawinan yang
membolehkan seorang wanita mempunyai suami lebih dari satu orang di waktu yang
bersamaan.
1. Surat al-Nisa’ Ayat 24
1. Surat al-Nisa’ Ayat 24
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ
النِّسَاء إِلاَّ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ
لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ أَن تَبْتَغُواْ بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ
مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
فَرِيضَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُم بِهِ مِن بَعْدِ
الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Sabab al-Nuzul
عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي
الْخَلِيلِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ أَصَابُوا سَبْيًا يَوْمَ أَوْطَاسَ لَهُنَّ
أَزْوَاجٌ فَتَخَوَّفُوا فَأُنْزِلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ : وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُكُمْ .
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ يَوْمَ حُنَيْنٍ بَعْثًا إِلَى أَوْطَاسَ فَلَقُوا عَدُوَّهُمْ فَقَاتَلُوهُمْ فَظَهَرُوا عَلَيْهِمْ وَأَصَابُوا لَهُمْ سَبَايَا فَكَأَنَّ أُنَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَحَرَّجُوا مِنْ غِشْيَانِهِنَّ مِنْ أَجْلِ أَزْوَاجِهِنَّ مِنْ الْمُشْرِكِينَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى فِي ذَلِكَ { وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ أَيْ فَهُنَّ لَهُمْ حَلَالٌ إِذَا انْقَضَتْ عِدَّتُهُنَّ
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ يَوْمَ حُنَيْنٍ بَعْثًا إِلَى أَوْطَاسَ فَلَقُوا عَدُوَّهُمْ فَقَاتَلُوهُمْ فَظَهَرُوا عَلَيْهِمْ وَأَصَابُوا لَهُمْ سَبَايَا فَكَأَنَّ أُنَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَحَرَّجُوا مِنْ غِشْيَانِهِنَّ مِنْ أَجْلِ أَزْوَاجِهِنَّ مِنْ الْمُشْرِكِينَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى فِي ذَلِكَ { وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ أَيْ فَهُنَّ لَهُمْ حَلَالٌ إِذَا انْقَضَتْ عِدَّتُهُنَّ
Sabab nuzul di atas menegaskan dilarangnya menikahi wanita yang telah
bersuami. Larangan itu memperoleh pengecualian bagi wanita yang menjadi budak.
Namun demikian, menikahi wanita budak yang telah bersuami itu diperbolehkan
setelah berlalunya masa iddah. Dari sini bisa dipahami bahwa wanita, baik ia
sebagai wanita merdeka maupun sebagai budak, tidak diperkenankan memiliki suami
lebih dari satu orang, atau yang disebut dengan poliandri.
5.Wanita tidak boleh menikah
lebih dari satu laki-laki, mengapa?
1. Ketentuan Dari Allah
Aturan bahwa wanita tidak boleh
memiliki beberapa suami dalam satu waktu adalah ketentuan Allah Ta’ala.
Tidak ada pilihan lain bagi seorang hamba yang beriman kepada Allah kecuali
menaati dan menerima dengan sepenuh hati setiap ketentuan-Nya. Karena orang yang
beriman kepada Allah-lah yang senantiasa taat dan tunduk kepada hukum agama.
Allah berfirman,
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ
الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ
أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Hanya ucapan orang-orang beriman, yaitu ketika
mereka diajak menaati Allah dan Rasul-Nya agar Rasul-Nya tersebut memutuskan
hukum diantara kalian, maka mereka berkata: Sami’na Wa Atha’na (Kami telah
mendengar hukum tersebut dan kami akan taati). Merekalah orang-orang yang
beruntung” (QS. An Nuur: 51)
2. Lelaki adalah pemimpin keluarga
Islam juga mengatur bahwa lelaki adalah pemimpin rumah
tangga. Allah Ta’ala berfirman:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى
النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا
مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا
حَفِظَ اللَّهُ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita,
oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas
sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan
sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat
kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah
telah memelihara (mereka)” (QS. An Nisaa: 34)
3. Cobaan terbesar bagi lelaki adalah wanita, namun tidak
sebaliknya
Cobaan terbesar dan terdahsyat serta paling menjatuhkan
seorang lelaki pada titik terendahnya adalah wanita. Rasulullah Shallallahu’alahi
Wasallam sering kali mewanti-wanti hal ini. Beliau bersabda:
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً
أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku tinggalkan cobaan yang paling berbahaya
bagi kaum lelaki selain wanita” (HR. Bukhari 5096, Muslim 2740)
Beliau Shallallahu’alahi Wasallam juga bersabda:
إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ
خَضِرَةٌ، وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيهَا، فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ،
فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي
إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ
“Sesungguhnya dunia ini manis dan hijau. Dan
sesungguhnya Allah menyerahkannya kepada kalian untuk diurusi kemudian Allah
ingin melihat bagaimana sikap kalian terhadapnya. Berhati-hatilah dari fitnah
dunia dan waspadalah terhadap wanita. Karena cobaan pertama yang melanda Bani
Israil adalah wanita” (HR. Muslim 2742)
4. Menjaga kejelasan nasab
Dalam Islam, anak dinasabkan kepada ayahnya. Dan masalah
nasab ini sangat urgen dalam Islam. Sampai-sampai mencela nasab dan menasabkan
diri kepada selain ayah kandung dikategorikan oleh para ulama sebagai perbuatan
dosa besar. Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam bersabda :
مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ
أَبِيهِ، وَهُوَ يَعْلَمُ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
“Barangsiapa menasabkan diri kepada selain ayah
kandungnya, padahal ia tahu ayah kandungnya, maka surga haram baginya” (HR. Bukhari 4326, Muslim 63)
خِلاَلٌ مِنْ خِلاَلِ
الجَاهِلِيَّةِ الطَّعْنُ فِي الأَنْسَابِ وَالنِّيَاحَةُ
“Diantara perbuatan orang Jahiliyyah adalah mencela
nasab” (HR. Bukhari 3850)
Di antara sebabnya, nasab menentukan banyak urusan,
seperti dalam pernikahan, nafkah, pembagian harta warisan, dll.
Jika satu wanita disetubuhi oleh beberapa suami, maka
tidak jelas anak yang lahir dari rahimnya adalah hasil pembuahan dari suami
yang mana, sehingga tidak jelas akan dinasabkan kepada siapa.
Ibnu Qayyim Al Jauziyyah rahimahullah berkata:
“Pernyataan ‘laki-laki dibolehkan menikahi empat orang wanita, namun wanita
tidak dibolehkan menikahi lebih dari satu lelaki‘, ini adalah salah satu
bentuk kesempurnaan sifat hikmah dari Allah Ta’ala kepada mereka. Juga
bentuk ihsan dan perhatian yang tinggi terhadap kemaslahatan makhluk-Nya. Allah
Maha Tinggi dan Maha Suci dari kebalikan sifat tesebut. Syariat Islam pun
disucikan dari hal-hal yang berlawanan dengan hal itu. Andai wanita dibolehkan
menikahi dua orang lelaki atau lebih, maka dunia akan hancur. Nasab pun jadi
kacau. Para suami saling bertikai satu dengan yang lain, kehebohan muncul,
fitnah mendera, dan bendera peperangan akan dipancangkan” (I’laamul
Muwaqqi’in, 2/65)
KESIMPULAN
Poliandri sangat bertentangan dengan tabiat dan mental
wanita, karena dari sudut pandang
psikologi terdapat perbedaan asasi antara struktur kejiwaan dan perasaan pria
dan wanita. Para psikolog berpandangan bahwa kaum wanita secara natural adalah
“monoandri” (bersuamikan satu) dan secara fitri menghindar dari memiliki
beberapa pasangan suami dan berhasrat untuk mendapatkan perlindungan di bawah
payung kasih dan afeksi seorang pria. Keragaman (memilki suami) bagi wanita
adalah sejenis penyakit. Akan tetapi kaum pria secara esensial senantiasa
mencari keragaman, “beberapa istri” dan sebagaimana yang kita ketahui bahwa
hukum Islam telah menetapkan segala sesuatu yang sejalan dengan seluruh
keperluan dan kebutuhan ril manusia
Melalui jalan ini keselamatan dan
kesehatan generasi manusia berada dalam bahaya.
Kesulitan untuk mengenal manusia dan
membedakannya. Dan salah satu akibat dari hilangnya afeksi keluarga dan menjadi
penyebab hilangnya keinginan pada reproduksi generasi. Karena sesuai dengan
perhitungan natural, bahwa setiap orang mencintai anaknya sendiri-sendiri dan
menyiapkan modal untuk buah hatinya. Akan tetapi dalam menghadapi orang yang
tidak jelas nasabnya (garis keturunan), bahkan tidak diketahui sama sekali
asal-usulnya? Ada perasaan tidak berdosa dan tidak memiliki loyalitas keturunan
terhadapnya dan secara internal juga tidak memiliki kecendrungan dan inklinasi
sedemikian
Kesemua
ini merupakan sebagian kemaslahatan dan kebijaksanaan sehingga Islam
menghalalkan poligami bagi pria dan mengharamkan poliandri bagi wanita
Daftar Pustaka
Sumber: Ebook Fiqih Nikah
Oleh H. Ahmad Sarwat, Lc.
Sahrani,Sohari.2010.FikihMunakahat.Jakarta:PT Raja GrafindoPersada
Sudrajat,
Ajat,dkk.2013.Din Al Islam.Yogyakarta:UNY
press
Affany,
Ma’mun. 2012. Satu Wasiat Istri Untuk
Lelaki. Jakarta: Sofia Publishing House
Kusmarwanti.
2007. Smart Love. Jakarta: Gema
Insani
http://www.tafsir.web.id/2013/04/tafsir-al-ahzab-ayat-31-40.html#sthash.6w5FZ4ET.dpuf
Langganan:
Postingan (Atom)