MAKALAH PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
(Ketahanan
Nasional dalam Aspek Ideologi, Politik, dan Ekonomi)
Disusun
Oleh:
Intan
Fitriani (13301241024)
Farida
Riza Umami (13301241026)
Dian
Rizki Herawati (13301241057)
Pendidikan
Matematika A 2013
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN
ALAM
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Indonesia merupakan negara dengan kekayaan sumber daya
alamnya yang sangat melimpah. Maka tak heran bila sudah sejak lama Indonesia
menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar
dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Bila kita
tengok sejenak sejarah pada masa dahulu, selama 350 tahun Indonesia pernah dijajah
oleh Belanda dengan cara yang semena-mena. Tak hanya berhenti saat itu saja,
kembali Indonesia dijajah oleh negara lain yaitu Jepang untuk kembali mendapatkan
kekayaan Indonesia. Namun dengan tekad dan semangat bersama bangsa Indonesia
untuk berjuang menjaga keutuhan dan mempertahankan negara ini, beberapa ancaman
dari dalam dan luar negeri telah dapat diatasi bangsa Indonesia.
Dalam menghadapi berbagai ancaman dari dalam dan dari
luar yang mengganggu Indonesia diperlukan suatu kemampuan, kekuatan,
ketangguhan dan keuletan sebuah bangsa dalam menghadapi tantangan, ancaman, rintangan
dan gangguan, itulah yang disebut dengan Ketahanan Nasional. Kekuatan ini diperlukan untuk
mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung
atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan
hidup bangsa dan negara.
Oleh karena itu, ketahanan nasional dalam berbagai aspek,
khususnya ideologi, politik, dan ekonomi mutlak senantiasa untuk dibina dan dibangun
serta ditumbuhkembangkan secara terus-menerus dalam upaya mempertahankan hidup
dan kehidupan bangsa, serta untuk memerangi korupsi yang marak terjadi
akhir-akhir ini. Sehingga kita dapat mewujudkan Indonesia yang lebih baik
dengan ketahanan nasional yang kian meningkat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Ketahanan Nasional
a.
Pengertian Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional berasal dari kata ‘tahan’; tahan menderita, tabah,
kuat, dapat menguasai diri, dan tidak mudah menyerah. Jadi ketahanan adalah
perihal kuat, teguh, dalam rangka kesadaran, sedang pengertian nasional adalah
penduduk yang tinggal di suatu wilayah dan berdaulat. Dengan demikian ketahanan
nasional adalah perihal keteguhan hati untuk memperjuangkan kepentingan
nasional (Sunarso,dkk, 2008). Ketahanan nasional meliputi dalam bidang
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Unsur
kekuatan nasional menurut Hans J Morgenthou :
a.
Faktor tetap
( stable factor ) : geografi dan
sumber daya alam
b.
Faktor yang
berubah ( dynamic factors ) :
kemampuan Industri, militer, demografi, karakter nasional, moral nasional, dan
kualitas diplomatis.
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap
aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan
yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi
segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik yang datang dari luar
maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung, yag membahayakan
kehdupan nasional untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup
bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Dalam pengertian tersebut, Ketahanan Nasional merupakan kondisi kehidupan
nasional pada suatu saat tertentu ataupun yang harus diwujudkan. Proses untuk
mewujudkan kondisi tersebut memerlukan suatu konsepsi yang dinamakan Konsepsi
Ketahanan Nasional Indonesia.
b.
Hakikat Ketahanan Nasional
Hakikat ketahanan nasional adalah kondisi kemampuan dan
kekuatan bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidup dan mengembangkan
kehidupan nasional bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional, sedangkan hakikat konsepsi ketahanan nasional
Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan
secara seimbang, serasi, dan selaras dalam kehidupan nasional.
c.
Landasan Ketahanan Nasonal Indonesia
Landasan ketahanan nasional Indonesia adalah Pancasila, UUD 1945 dan
Wawasan Nusantara. Pancasila merupakan landasan idiil, UUD 1945 landasan
konstitusional dan Wawasan Nusantara sebagai landasan konseptual.
d.
Ciri Ketahanan Nasional Indonesia
Kinerja atau daya penampilan Ketahanan Nasional Indonesia
memiliki ciri sebagai berikut:
1.
Mandiri
Ketahanan nasional berdasarkan kepercayan akan kemampuan
dan kekuatan sendiri yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah, ulet dan
tangguh, memiliki daya saing tinggi, mampu menentukan sasaran serta
kebijaksanaan dan strategi pencapaiannya, bersandar kepada integritas dan kepribadian
bangsa. Bantuan dari luar negeri bersifat sebagai pelengkap. Kemampuan dan
kekuatan yang dikembangkan harus memiliki kemandirian dan daya saing yang
tinggi untuk menghadapi hakikat tantangan dan ancaman dari manapun datangnya.
2.
Dinamis
Kondisi ketahanan nasional tidaklah tetap, melainkan dapat meningkat ataupun menurun tergantung pada
situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategisnya.
Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala
sesuatu di
dunia ini senantiasa berubah
dan perubahan itu senantiasa berubah pula.
Oleh karena itu upaya meningkatkan ketahanan nasional harus senantiasa diorientaskan berdasarkan antisipasi masa depan sehingga
dinamikanya mengarah kepada pencapaian kondisi yang lebih baik.
3.
Berwibawa
Ketahanan Nasional yang dikembangkan sesuai dengan landasan dan
asas-asasnya, akan menacarkan perwujudan kewibawaan nasional yang merupakan gambaran (persepsi)
kemampuan dan kekuatan nasional Indonesia yang mengandung unsur keuletan dan ketangguhan. Kewibawaan
nasional yang merupakan pencerminan pemilikan suatu tingkat Ketahanan Nasional
tertentu akan berdampak ke luar dalam bentuk kemampuan untuk mempengaruhi pihak
lain dengan mengutamakan kekuatan moral sehingga selalu disegani dan juga
diperhitungkan pihak lain/luar. Ketahanan Nasional dengan sendirinya akan
meningkatkan kewibawaan nasional bangsa dan negara dalam percaturan
internasional, baik dalam hal untuk menciptakan kesejahteraan dan keamanan
bangsa dan negara maupun untuk menciptakan ketertiban dunia. Dengan demikian
kewibawaan nasional yang dikembangkan melalui Ketahanan Nasional juga akan
mewujudkan suatu daya tangkal (deterrent) yang efektif. Makin tinggi tingkat Ketahanan Nasional Indonesia, makin tinggi pula nilai kewibawaan nasional, yang berarti makin tingginya tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan negara
Indonesia.
4.
Mengutamakan Konsultasi dan Kerjasama
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif
dan antagonistis tetap lebih pada sikap konsultasi dan kerjasama serta saling
menghargai, terutama dengan mengandalkan pada kemampuan yang didasarkan pada
daya atau kekuatan moral dan kepribadian bangsa, dan tidak mengandalkan
kekuasaan dan kekuatan fisik semata.
B.
Ketahanan Nasional Aspek Ideologi
Ideologi
diartikan sebagai (guiding of principles) yang dijadikan dasar
atau pemberi arah dan tujuan yang hendak dicapai dalam melangsungkan dan
mengembangkan hidup dan kehidupan nasional suatu bangsa (negara). Ideologi
adalah ilmu pengetahuan tentang dasar atau dapat disamakan dengan cita-cita.
Dengan lain perkataan bahwa ideologi merupakan konsep yang mendalam mengenai
kehidupan yang dicita-citakan serta yang ingin diperjuangkan dalam kehidupan
nyata (Endang Zaelani Sukaya, 200: 105). Sesuai dengan kompleksitas kehidupan
manusia maka ideologi menjabarkan diri ke dalam sistem nilai. Sistem nilai
adalah serangkaian nilai yang tersusun secara sistematis dan merupakan
kebulatan ajaran dan doktrin.
Ketahanan
ideologi adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam
menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan
yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung
membahayakan kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Republik
Indonesia.
Ideologi
dibagi menjadi 2 bagian yakni :
1.
Ideologi Dunia
a.
Liberalisme (Individualisme)
Liberalisme
merupakan sebuah ajaran yang bertolak belakang dengan hak asasi seorang
manusia, sedangkan hak asasi itu sudah ada sejak manusia lahir, hak ini tidak
dapat diganggu gugat oleh siapapun, bahkan oleh para petinggi-petinggi negara.
Paham Liberalisme mempunyai nilai-nilai intrinsik, yang berarti mementingkan
kepentingan pribadi, dan menuntuk kepentingan individu secara mutlak.
b.
Komunisme (Class Theory)
Komunisme merupakan
sebuah ideologi yang menganggap bahwa kaum buruh dan pekerja tani hanyalah
bagian dari produksi dan lebih mementingkan kesejahteraan ekonomi. Semakin
jalannya kehidupan, banyak faham-faham yang berkembang dan mempunyai ajaran
yang berbeda – beda.
c.
Paham Agama
Di dalam paham
agama menganggap kehidupan yang religius. Negara yang menganut hukum agama dan
kehidupannya berlandaskan agama. Karena agama merupakan tiang kehidupan setiap
manusia, yang nantinya akan di bawa menuju akhirat.
2.
Ideologi Pancasila
Merupakan
sebuah nilai-nilai yang di ambil dari kehidupan bangsa Indonesia. Karena
nilai-nilai ajaran ini yang menjadikan tujuan utama bangsa Indonesia dalam
mencapai suatu kemakmuran bersama. Nilai-nilai ini sudah ada sejak dulu. Negara
Indonesia mempunyai pancasila yang di dalamnya memuat nilai-nilai dari bangsa Indonesia,
negara yang pernah dijajah dan akhirnya bisa merebut kemerdekaan dari tangan
para penjajah. Dari pancasila ini, bangsa Indonesia memahaminya dan menjadikan
sebuah nilai-nilai kehidupan, karena bangsa indonesia merupakan sebuah bangsa
yang mempunyai satu tujuan bersama yakni mencapai suatu kemakmuran yang adil
dan merata.
Faktor
yang mempengaruhi ketahanan ideologi adalah nilai dan sistem nilai. Ideologi
yang baik harus mampu menampung aspirasi masyarakat baik secara individu dan
makhluk sosial. Agar dapat mencapai ketahanan nasional di bidang ideologi
diperlukan penghayatan dan pengamalan ideologi secara sungguh-sungguh. Agar
Bangsa Indonesia memiliki ketahanan di bidang ideologi maka Pancasila harus
dijadikan pandangan hidup bangsa, dan diperlukan pengamalan Pancasila secara
obyektif dan subyektif. Semakin tinggi kesadaran suatu bangsa untuk
melaksanakan ideologi, maka akan semakin tinggi ketahanan di bidang ideologi.
Dalam strategi pembinaan ideologi ada beberapa prinsip antara lain:
a.
Ideologi harus diaktualisasikan dalam bidang
kenegaraan dan oleh WNI.
b.
Ideologi sebagai perekat pemersatu harus ditanamkan
pada seluruh WNI.
c.
Ideologi harus dijadikan panglima bukan sebaliknya
(Abdulkadir Besar, l988).
d.
Aktualisasi ideologi dikembangkan ke arah keterbukaan
dan kedinamisan.
e.
Ideologi Pancasila mengakui keanekaragaman dalam hidup
berbangsa, dan dijadikan alat menyejaterakan, mempersatukan masyarakat.
f.
Kalangan elit eksekutif, legeslatif, yudikatif, harus
mewujudkan cita-cita bangsa dengan melaksanakan GBHN, mengedepankan kepentingan
bangsa.
g.
Mensosialisasikan idologi Pancasila sebagai ideologi
humanis, religius, demokratis, nasionalis, berkeadilan. Proses sosialisasi
Pancasila secara obyektif, ilmiah bukan doktriner, dengan metode sesuai dengan
perkembangan jaman.
h.
Tumbuhkan sikap positif terhadap warga negara dengan
meningkatkan motivasi untuk mewujukan cita-cita bangsa. Perlunya perbaikan
ekonomi untuk mengakhiri krisis moltidemesional (Endang Zaelani Sukaya, 2000:
109).
Selain itu, menurut
Lemhannas beberapa faktor lain yang turut mempengaruhi antara lain:
1.
Kemajemukan
masyarakat Indonesia
Secara sosiologis
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk yang terdiri dari berbagai suku
bangsa dengan adat istiadat, bahasa, pandangan hidup serta agama dan
kepercayaan yang berbeda-beda. Masing-masing mempunyai norma kehidupan yang
berbeda. Perbedaan ini dapat memperkaya dan memperkuat kepribadian dan
kebudayaan bangsa. Tetapi di pihak lain hal ini dapat merupakan titik-titik
rawan yang menimbulkan separatisme, sukuisme, dan daerahisme serta perpecahan
bangsa. Khusus yang menyangkut hubungan antara agama dan ideologi, norma-norma
yang terkandung di dalamnya tidak perlu dipertentangkan karena satu sama lain
saling memperkuat.
Konsep atau ajaran Bhinneka Tunggal
Ika dan Wawasan Nusantara harus terus dikembangkan dan ditanamkan dalam
masyarakat yang majemuk ini sebagai upaya untuk selalu menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa. Di samping itu perlu dituntut sikap yang wajar dari anggota
masyarakat dan pemerintah terhadap agama.
2.
Kepemimpinan
Peranan kepemimpinan, formal maupun
informal, dalam menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila menduduki
tempat yang sangat strategis dan menentukan dalam masyarakat Indonesia.
Penonjolan sikap dan tingkah laku seorang pemimpin dan kerabat keluarganya yang
mencerminkan nilai-nilai Pancasila akan memberi pengaruh yang sangat besar
kepada masyarakat lingkungannya. Pengamalan nilai-nilai ini untuk masyarakat
Indonesia ditentukan oleh suri tauladan para pemimpin yang menjadi panutan
masyararakat.
3.
Pembangunan
nasional sebagai pengamalan Pancasila
Moral dan landasan pelaksana
pembangunan nasional adalah Pancasila. Kalau tujuan pembangunan nasional tidak
tercapai atau tidak berhasil mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur yang
merata material dan spiritual, hal ini sudah barang tentu akan berpengaruh
negatif terhadap Ketahanan Ideologi. Pembangunan yang berhasil akan memantapkan
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara. Dengan Pancasila, gerak dan laju
Pembangunan Indonesia harus dapat memberikan kehidupan yang lebih baik seperti
yang dicita-citakan bersama. Kalau tidak, dapat terbuka kemungkinan Bangsa
Indonesia akan berpaling dari Pancasila dan mencoba membangun masa depannya
yang dipengaruhi oleh ideologi lain, seperti liberalisme atau komunisme.
C.
Ketahanan Nasional Aspek Politik
a.
Pengertian Ketahanan Nasional Aspek
Politik
Politik
dalam hal ini diartikan sebagai asas, haluan, dan kebijaksanaan yang digunakan
untuk mencapai tujuan dan kekuasaan, oleh karena itu masalah politik sering
dihubungkan dengan masalah kekuasaan dalam suatu negara yang berbeda dalam
suatu pemerintah. Kehidupan politik dapat dibagi kedalam dua sektor:
a.
Sektor
masyarakat yang berfungsi memberikan masukan (input), terwujud dalam pernyataan keinginan dan tuntutan kebutuhan
masyarakat.
b.
Sektor
pemerintah berfungsi sebagai keluaran (out-put),
yang berupa kebijaksanaan yang melahirkan peraturan perundang-undangan yang
merupakan keputusan politik.
Sistem
politik menentukan bagaimana kehidupan politik dilaksanakan sebagai pencerminan
interaksi antara masukan dan keluaran. Keseimbangan dan keserasian antara
masukan dan keluaran tersebut selalu berubah dinamis sesuai dengan tingkat
stabilitas nasional. Upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan ketahanan di
bidang politik adalah upaya mencari keseimbangan dan keserasian antara masukan
dan keluaran berdasarkan Pancasila yang merupakan pencerminan dari demokrasi
Pancasila, dimana dalam penyelenggaraannya di atur sebagai berikut:
1.
Kebebasan
individu tidak bersifat mutlak tetapi harus dilaksanakan secara
bertanggungjawab, dan kebebasan harus melekat pada tanggungjawab terhadap
kepentingan bersama.
2.
Tidak
akan terjadi “dominasi mayoritas” sebab tidak searah dengan semangat
kekeluargaan yang mengutamakan musyawarah untuk memperoleh mufakat.
b.
Ketahanan
Aspek Politik Dalam
Negeri
Politik dalam negeri adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang menganut Demokrasi Pancasila.
Kondisi-kondisi serta situasi
kehidupan politik dan kenegaraan diupayakan agar memungkinkan terlaksananya
proses pemantapan kehidupan politik dengan sistem politik yang benar-benar
demokratis, dinamis, efektif, dan efisien yang dapat memperkuat kehidupan
konstitusional.
1.
Sistem Pemerintahan
Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan
belaka. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak
terbatas). Kedaulatan rakyat yang dipegang oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,
sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Majelis ini menetapkan
Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara, dan mengangkat Kepala
Negara (Presiden) dan Wakil Kepala Negara (Wakil Presiden). Majelis inilah yang
memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan
haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan. Presiden tunduk
dan bertanggung jawab kepada Majelis. Ia adalah "Mandataris"
dari Majelis. Presiden ialah
penyelenggara pemerintahan yang tertinggi di bawah Majelis dengan kekuasaan dan
tanggung jawab ditangannya. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR;
Presiden harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat untuk
mmebentuk Undang-Undang dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Menteri Negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Menteri Negara tidak bertanggung
jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Meskipun kepala Negara tidak bertanggung
jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan diktator, artinya kekuasaannya
tidak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan
Rakyat. Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat. Dewan ini tidak bisa
dibubarkan oleh Presiden. Kecuali itu anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat
semuanya merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, oleh karena
itu Dewan Perwakilan Rakyat dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan
Presiden, dan jika Dewan menganggap bahwa Presiden sungguh melanggar haluan
negara yang telah ditetapkan pleh Undang-Undang Dasar atau oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, maka Majelis
itu dapat diminta untuk mengadakan persidangan istimewa guna meminta
pertanggungjawaban Presiden.
Meskipun kedudukan Menteri Negara bergantung kepada
Presiden, akan tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, oleh karena
menteri-menterilah yang terutama menjalankan kekuasaan pemerintah dalam
praktek. Untuk menetapkan politik pemerintah dan koordinasi dalam rangka
pemerintahan negara, para menteri bekerja bersama satu sama lain seerat-eratnya
di bawah pimpinan Presiden.
2.
Pola Kehidupan Politik
Untuk terwujudnya ketahanan politik dalam negeri, perlu
dipertahankan dan dikembangkan pola yang sesuai dengan kehidupan politik Bangsa
Indonesia, dengan landasan idiil dan konstitusional, Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, yakni Demokrasi Pancasila.
3.
Cara Pengambilan Keputusan
Di dalam negara demokrasi perbedaan pendapat merupakan
sesuatu yang biasa. Namun demikian perlu ada pengaturan dan penyelesaian,
sehingga perbedaan pendapat itu akan menemukan inti sari dari permasalahan
dengan sebaik-baiknya. Dengan telah adanya berbagai kesepakatan nasional antara lain
diterimanya Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, maka diharapkan perbedaan pendapat itu tidak
menjangkau nilai yang mendasar sehingga akan menimbulkan keadaan yang menjurus
pada pertentangan yang antagonistis. Di dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan
negara perlu tetap dikembangkan adanya iklim musyawarah untuk mufakat, sehingga
dalam tiap masalah dapat ditemukan adanya alasan obyektif yang dapat dimengerti
dan dapat diterima oleh pihak lain. Hanya dalam hal-hal tertentu yang sangat
terpaksa dan telah diusahakan dengan segala usaha namun tidak memperoleh
mufakat, dapat dilakukan pemungutan suara. Dengan demikian dapat dicegah
kediktatoran mayoritas yang hanya mengandalkan banyaknya suara, demikian pula
dapat dicegah adanya tirani minoritas yang mengandalkan pernyataan tidak
menyetujui sesuatu masalah.
4.
Penyesuaian
Suatu sistem politik tidak mungkin bersifat statis beku,
melainkan senantiasa berubah dan bergerak serta harus memiliki kemampuan adaptasi
yang besar. Kemampuan mengadaptasi itu terletak pada seni kepemimpinan dari
Kepala Negara dan pembantu-pembantunya, serta dinamika Bangsa Indonesia melalui
wakil-wakilnya dalam DPR/MPR.
Upaya mengadaptasi aspirasi yang hidup dalam masyarakat
harus tetap berada dalam ruang lingkup Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
sehingga akan berkembang pada arah yang tetap. Penyesuaian tersebut harus
benar-benar dilakukan atas dasar musyawarah untuk mufakat secara jujur, dan
tidak hanya didasarkan pada kacamata legalitas belaka.
5.
Sistem Politik yang Diperlukan
Dalam rangka mengejar ketinggalannya dari negara maju,
Indonesia sebagai negara berkembang, memerlukan proses perubahan atau
modernisasi serta pola penegakan hukum dan disiplin nasional.
Tingkat kemampuan sistem politik mendorong proses
perkembangan bidang lain, yang sebagian besar ditentukan oleh sifat dan
berfungsinya lembaga kekuasaan yang berlaku dalam sistem politik tersebut. Yang
menjadi persoalan pokok adalah kondisi hubungan antara inisiatif pemerintah
dengan inisiatif dan partisipasi rakyat.
Negara berkembang masih memerlukan inisiatif pemerintah
lebih dibanding negara maju, karena kemampuan masyarakat masih belum memadahi
dalam mengartikulasikan kehendak dan partisipasi. Di dalam masyarakat maju,
fungsi lembaga kekuasaan lebih dibatasi sebagai pengatur, karena masyarakatnya
telah mampu mengambil inisiatif sendiri.
Inisiatif pemerintah dan inisiatif rakyat perlu dipadukan
dalam keseimbangan dinamis dan serasi. Menitikberatkan pada inisiatif penguasa
dapat menjurus ke arah sistem politik totaliter dan terlalu menitikberatkan
pada inisiatif dan partisipasi rakyat dapat menjurus ke arah sistem politik
liberal. Bentuk keseimbangan itu perlu ditentukan sesuai dengan keadaan
masyarakat. Dalam sistem politik Indonesia yang berdasarkan Demokrasi
Pancasila, maka komunikasi timbal balik secara terbuka (baik vertikal maupun
hosrisontal) merupakan faktor yang menentukan guna memotivasi partisipasi
politik rakyat.
6.
Pencapaian Tujuan Naional
Tujuan negara RI seperti tertera dalam alenia ke-4
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sesuatu yang ditentukan dan disepakati oleh
bangsa Indonesia, termasuk cara yang ditempuh untuk mencapainya. Pencapaian
tujuan tersebut harus dilandasi oleh Pancasila, landasan konstitusional Undang-Undang
Dasar 1945 dan landasan operasional Garis-Garis Besar Haluan Negara
(GBHN).
7.
Integrasi Nasional
Sistem politik merupakan suatu sub-sistem dari seluruh
sistem sosial dan harus mampu mengintegrasikan sistem sosial itu sendiri.
Tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan terhadap sistem sosial dapat berupa
rasa tidak puas, keresahan, ketegangan, perpecahan, disintegrasi dan
sebagainya. Dalam hal ini Pancasila harus berperan sebagai pemersatu. Tingkat
ketahanan politik dalam negeri dapat diukur dengan kemampuan melaksanakan
sistem politik serta struktur politik dari Undang-Undang Dasar 1945, sebagai
bagian integral dari kehidupan kenegaraan.
Dalam
rangka mewujudkan ketahanan politik, diperlukan kehidupan politik bangsa yang
sehat, dinamis, mampu memelihara stabilitas politik yang berdasarkan
Pancasila,UUD 1945 yang menyangkut:
1. Sistem pemerintahan berdasarkan
hukum, tidak berdasarkan kekuasaan bersifat absolut, dan kedaulatan berada
ditangan rakyat, dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
2. Dalam mekanisme politik
dimungkinkan adanya perbedaanpendapat, namun perbedaan tersebut tidak
menyangkut nilai dasar sehingga tidak antagonis yang menjurus kepada konflik.
3. Kepemimpinan nasional diharapkan
mampu mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyrakat, dengan tetap
memegang teguh nilai-nilai Pancasila.
4. Terjalin komunikasi timbal balik
antara pemerintah dan masyarakat, antara kelompok kepentingan dan
golongan-golongan untuk mewujudkan tujuan nasional.
c.
Ketahanan Aspek Politik Luar Negeri
Ketahanan Aspek politik luar neger
berkenaan dengan hal-hal berikut ini.
1.
Hubungan politik luar negeri
ditujukan untuk meningkatkan kerjasama internasional di berbagai bidang atas
dasar saling menguntungkan, dan meningkatkan citra politik Indonesia dan memantabkan persatuan dan kesatuan.
2.
Politik luar negeri
dikembambangkan berdasarkan skala prioritas dalam rangka meningkatkan persahabatan dan kerjasama antar negara
berkembang dan negara maju, sesuai dengan kepentingan nasional. Kerja sama
antara negara ASEAN dalam bidang sosial, ekonomi dan budaya, Iptek dan
kerjasama dengan negara Non Blok.
3.
Citra positif bangsa
Indonesia perlu ditingkatkan melalui promosi, diplomasi, dan lobi
internasional, pertukaran pemuda dan kegiatan olah raga.
4.
Perjuangan Bangsa Indonesia
untuk meningkatkan keentingan nasional seperti melindungi kepentingan Indonesia dari kegiatan diplomasi negatif negara lain,
dan hak WNI di luar negeri perlu ditingkatkan
(Sumarsono, 2000: 116).
Politik luar negeri adalah salah satu sarana pencapaian kepentingan
nasioanal dalam pergaulan antar bangsa. Politik luar negeri Indonesia
berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 yakni melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemrdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, serta anti
penjajahan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
a.
Sebagai komponen strategi nasional
Politik
Luar negeri merupakan proyeksi kepentingan nasioanl ke dalam kehidupan antar
bangsa. Dijiwai oleh falsafah negara Pancasila sebagai tuntutan etika dan
moral, politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif diabdikan kepada
kepentingan nasioanal terutama untuk pembangunan nasional. Dengan demikian
politik luar negeri merupakan komponen strategi nasional dan secara keseluruhan
merupakan salah satu saran pencapaian tujuan nasional.
b.
Garis politik luar negeri
Politik luar negeri
Indonesia yang bebas dan aktif berarti:
Bebas: dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan
yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
Aktif: dalam pengertian tidak pasif, dimana peranan Indonesia
dalam percaturan internasional tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi obyek
percaturan internasional, tetapi berperan serta atas dasar cita-cita bangsa
yang tercermin dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Karena heterogenitas kepentingan bangsa-bangsa di
dunia, maka politik luar negeri
harus bersifat:
Kenyal: dalam arti bersikap moderat terhadap hal yang kurang
prinsipil, namun tetap berpegang pada prinsip dasar seperti yang ditentukan
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Lincah: dimana dengan dinamika perubahan-perubahan hubungan
antar bangsa yang cepat dan tidak menentu maka diperlukan daya penyesuaian yang
tinggi demi kepentingan nasional dalam menanggapi dan menghadapi perkembangan-perkembangan
itu.
d.
Faktor-Faktor
yang Mempengaruhi
1.
Faktor yang mempengaruhi politik dalam negeri
a.
Kepemimpinan nasional
Kepemimpinan
nasional yang kuat dalam arti bijaksana, tangguh, ulet, sehat lahiriah dan
batiniah, jujur, bersih dan dipilih secara demokratis akan mendapat dukungan
kuat dari rakyatnya dan akan menaikkan Ketahanan Nasional Indonesia.
b.
Pelaksaan pemilu
Pemilu
yang langsung, umum, bebas, rahasia (Luber) akan memuaskan semua pihak yang
melakukan pemilihan, dan berakibat meningkatkan Ketahanan Nasioanal. Sebaliknya
apabila asas Luber itu tidak terjamin maka keresahan akan timbul dan Ketahanan
Nasional akan dapat menurun.
c.
Imbangan suara dalam lembaga-lembaga perwakilan rakyat
Bila
suara imbangan di DPR/MPR dari fraksi-fraksi yang mendukung pemerintah hanya
mempunyai perbedaan yang sangat kecil dengan fraksi-fraksi yang tidak
mendukung, maka pemerintah akan labil. Sebaliknya apabila perbedaan suara itu
cukup banyak, maka keadaan pemerintah akan menjadi lebih stabil. Perlu
diperhatikan bahwa apabila perbedaan suara itu terlalu banyak ialah lebih dari
2/3 suara yang dimiliki oleh suatu golongan, akan melemahkan fungsi kontrol.
d.
Pemilihan pembantu-pembantu Presiden
Pemilihan
pembantu-pembantu Presiden akan dapat berpengaruh bagi pelaksaan tugas Presiden
sebagai mandataris MPR. Seyogyanya diperhatikan agar semua kekuatan-kekuatan
sosial politik dapat berpartisipasi dan merasa ikut bertanggung jawab, tidak
hanya dalam bidang legislatif, tetapi juga bidang-bidang lain dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara.
e.
Keresahan masyarakat
Keresahan
msyarakat,terutama kereshan di kalangan generasi muda, yang tidak dapat diatasi
dapat menimbulkan gejolak sosial. Berbagai keresahan yang mudah timbul dalam
negara yang sedang membangun antara lain menyangkut masalah:
1.
Perbedaan yang mencolok antara si kaya dan si miskin
2.
Kesempatan memperoleh pekerjaan yang layak
3.
Kesempatan mengikuti pendidikan yang seluas-luasnya
4.
Kesempatan mengeluarkan pendapat secara bebas
5.
Peralihan generasi dengan perencanaan yang kurang mantap
f.
Penegakan hukum dan pengawasan keuangan
Apabila
fungsi penegakan hukum dan pengawasan keuangan masih lemah
sehingga tidak terjamin adanya
ketertiban dan kepastian hukum serta kebocoran terjadi dimana-mana, kepercayaan
rakyat kepada pemerintah akan menurun.
g.
Pembauran bangsa
Apabila
warga negara keturunan asing bersikap eksklusif dan mementingkan diri sendiri,
maka pengelompokan etnis akan mudah timbul, yang akhirnya dapat menjurus ke
pertentangan antar kelompok etnis. Sebaliknya kalau pembauran dapat diwujudkan,
maka kita terhindar dari adanya rasialisme dan Ketahanan Nasional akan baik.
h.
Wadah penyalur pendapat masyarakat
Partisipasi masyarakat dalam politik hanya dapat tumbuh
apabila aspirasinya dapat disalurkan melalui kelembagaan penyalur pendapat masyarakat,
baik mulai tingkat desa, melalui media massa, maupun kelembagaan lain.
i.
Pemerataan hasil-hasil pembangunan
Hasil
usaha pembangunan harus dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia. Bila
asas pemerataan ini tidak tercapai, maka akan timbul ketimpangan sosial yang
dapat menjurus kepada keresahan-keresahan yang dapat menurunkan Ketahanan
Nasioanal.
j.
Peranan ABRI sebagai kekuatan sosial politik
Peranan
ABRI sebagai kekuatan sosial politik pada dasarnya telah dapat diterima oleh
rakyat Indonesia, berdasrkan nilai kesejahteraan serta merupakan konsekuensi
logis dari ideologi Pancasila dan UUD 1945, sesuai asas kekeluargaan dan gotong
royong, juga karena hasil-hasilnya yang positif. Namun demikian, perlu
diperhatikan bahwa jumlah anggota dari ABRI yang ditugaskaryakan ke Departemen
lain di luar Departemen Hankam, sudah barang tentu dianggap mengurangi
kesempatan bagi karyawan-karyawan dari departemen yang bersangkutan untuk
menduduki jabatan-jabatan tertentu. Untuk menjaga agar Ketahanan Nasional tetap
tinggi, maka pelaksaan kekaryaan ABRI perlu lebih mendapatkan perhatian baik
kualitas maupun kuantitasnya.
2.
Faktor yang mempengaruhi politik luar negeri
a.
Faktor-faktor statis
Politik luar negeri pada hakekatnya merupakan sebagian
dari kebijaksaan nasional dari sistem politik suatu bangsa. Faktor-faktor riil
yang relatif statis dan harus diperhitungkan adalah:
1.
Letak geografi Indonesia
2.
Kemampuan penduduk
3.
Kekayaan alam
b.
Faktor dinamis
Garis
besar gambaran dan indikasi percaturan internasional adalah sebagai berikut:
1.
Perjuanagn negara-negara berkembang untuk mempersempit perbedaan kemajuan
dan kesejahteraan antara negara maju dengan negara berkembang dilakukan melalui
fora internasional. Fora antara lain seperti UNCTAD, Dialog Utara-Selatan,
Gerakan Non Aligned, dan Organisasi Konperensi Islam merupakan fora dimana
Indonesia ikut aktif dalam usaha menjembatani dan memecahkan masalah jurang
perbedaan tersebut.
2.
Rendahnya tingkat kesehatan rakyat, pendapatan nasional perkapita dan
kenaikan jumlah penduduk yang cukup tinggi sangat menentukan keberhasilan
pembangunan dan kemajuan ekonomi negara-negara berkembang.
3.
Kerawanan dan pertentangan regional yang bersumber pada masalah lokal,
penyelesaiannya dapat menjadi rumit karena kepentingan dari negara-negara maju
terlibat didalamnya.
4.
Hakikat pertentangan kepentingan negara di tingkat redional dan global.
5.
Meningkatnya faktor-faktor non-militer sebagai senjata politik.
6.
Perkembangan hubungan ekonomi internasional masih ditandai oleh akibat
berbagai kepentingan dan krisis dimasa lalu. Resesi, pengangguran dan inflasi
tetap mewarnai keadaan ekonomi negara-negara maju. Di lain pihak peningkatan
masalah hutang dan memburuknya nilai tukar perdagangan internasional juga tetap
mewarnai keadaan perekonomian negara berkembang.
7.
Di samping keadaan yang tidak menentu di atas, masih ada gejala-gejala
friksi diantara negara-negara berkembang sendiri yang disebabkan oleh perbedaan
kepentingan nyata, yang dapat meningkat menjadi pertentanganterbuka yang sangat
membahayakansolidaritas dan melemahkan posisi masing-masing negara.
8.
Media komunikasi massa dunia yang sebagian besar masih dikuasai negara
maju, sering mneyebarkan berita yang tidak obyektif dan karenanya tidak
mnguntungkan negara berkembang.
D.
Ketahanan Nasional Aspek Ekonomi
Kegiatan
ekonomi adalah seluruh kegiatan pemerintah dan masyarakat dalam mengelola
faktor produksi (SDA, tenaga kerja, modal, teknologi, dan menejemen) dan
distribusi barang serta jasa untuk kesejahteraan rakyat. Upaya meningkatkan
ketahanan ekonomi adalah upaya meningkatkan kapasitas produksi dan kelancaran
barang serta jasa secara merata ke seluruh wilayah negara. Ketahanan di bidang
ekonomi sangat erat sekali dengan ketahanan nasional.
Tekad
bangsa Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional yang termuat dalam Pembukaan
UUD l945, dituangkan dalam pembangunan nasional. Oleh karena pembangunan tidak
dapat dilakukan menyeluruh dalam waktu bersamaan, maka diperlukan pembangunan
yang menitik beratkan di bidang ekonomi dengan tidak mengabaikan bidang-bidang
lainnya. Dalam pembangunan ekonomi meningkatkan pendapatan nasional, namun
harus menjamin pemerataan dan keadilan. Hal ini berarti harus mencegah semakin
lebarnya jurang pemisah antara sikaya dan simiskin. Dampak pelaksanaan
pembangunan ekonomi diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan perluasan lapangan
kerja.
Dalam
usaha mewujudkan ketahan ekonomi bangsa diperlukan stabilitas ekonomi yang
sehat dan dinamis, dan mampu meciptakan kemandirian dengan daya saing tinggi
serta muaranya untuk kemakmuran rakyat yang adil dan merata. Pembangunan
diharapkan memantabkan ketahanan ekonomi, melalui iklim usaha yang sehat serta
pemanfaatan Iptek, tersedianya barang dan jasa dan meningkatkan daya saing
dalam lingkup perekonomian global. Agar dapat terciptanya ketahanan ekonomi
yang diinginkan perlu upaya pembinaan terhadap berbagai hal yang menunjang
antara lain:
1.
Sistem ekonomi diarahkan untuk kemakmuran rakya
melalui ekonomi kerakyatan untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa.
2.
Ekonomi kerakyatan harus menghindari: a) free fight
lieberalism yang menguntungkan pelaku ekonomi kuat, b) sistem etatisme
dimana negara berserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta
mematikan potensi daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara. c) tidak
dibenarkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk
monopoli yang bertentangan cita-cita keadilan.
3.
Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan
saling menguntungkan dalam keselarasan, keterpaduan antar sektor pertanian,
industri dan jasa.
4.
Pembangunan ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama
atas dasar asas kekluargaan, serta mendorong peran masyarakat secara aktif.
Perlu diusahakan kemitraan antara pelaku ekonomi dalam wadah kegiatan antara
Pemerintah, BUMN, Koperasi, Badan Usaha Swasta, Sektor Informal untuk
mewujudkan pertumbuhan, pemerataan dan stabilitas ekonomi.
5.
Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya harus
senantiasa dilaksanakan melalui keseimbangan dan keselarasan pembangunan antar
wilayah dan sektor.
6.
Kemampuan bersaing harus ditumbuhkan dalam
meningkatkan kemandirian ekonomi dengan memanfaatkan sumber daya nasional
memakai sarana Ipteks dalam menghadapi setiap permasalahan serta tetap
memperhatikan kesempatan kerja (Sumarsono, 2000: 120).
Perlu
disadari hubungan antara Utara dan Selatan yang cenderung timpang. Utara
diwakili negara-negara maju sedang Selatan diwakili negara-negara berkembang
cenderung terjadi hubungan yang timpang. Bahan-bahan baku milik negara Selatan
atau negara barkembang cenderung dibeli dengan harga murah, namun sesudah
diolah menjadi barang jadi dijual ke selatan dengan harga yang mahal. Jadi
negara-negara Selatan cenderung dieksploitasi oleh negara maju dan selalu
dipihak yang kalah dalam posisi tawar.
Perlu
diwaspadai New Neokolonialisme baru, seperti diungkapkan Presiden
Sukarno dan dikutip oleh Mubyarto “ Colonialism has also its modern dress
in the form of economic control, intellectual control, (and) actual physical
control by a small but alien community with a nation” (Kolonialisme
juga mempunyai pakaian yang baru dalam bentuk penguasaan ekonomi, penguasaan
intelektual, (dan) penguasaan fisik oleh sekolompok kecil masyarakat dalam
lingkup bangsa (sendiri) tetapi terasing. Limapuluh tahun kemudian ramalan Bung
Karno ternyata terbukti, 26 Februari 2005, 3 hari menjelang pemerintah menaikan
harga BBM, 36 cendekiawan yang digiring Freedom Institue memasang iklan
1 halaman penuh mendukung kenaikan harga BBM. Cendekiawan itu menggunkan alasan
ilmiah “hasil penelitian”, yang segera dibantah oleh penelitian lain sebagai
hasil yang keliru. Hal ini berarti bahwa 36 cendekiawan “Freedom Institute” telah
mengorbankan kepentingan rakyat demi kepentingan ekonomi asing yang tak
henti-hentinya menguasai ekonomi Indonesia. Inilah kolonialisme dengan baju
baru, yang justru diwakili oleh cendekiawan bangsa. Cendekiawan ini telah
terasing dari bangsanya sendiri.
Kondisi
ekonomi dan poliltik sekarang khsusunya Asia dan Afrika dikuasai oleh paham “Corporatocracy”,
paham penguasaan dunia melalui kegiatan-kegiatan korporat (usaha-usaha
korporat). Dr. Ruslan Abdulgani Sekjen Konfrensi Asia Afrika (AA) waktu itu
mempertanyakan peringatan 50 tahun Konfrensi AA, karena tidak terlalu banyak
dapat berharap untuk memperbarui dan meningkatkan solidaritas negara-negara AA.
Oleh karena kepentingan mereka sudah menjadi sangat berbeda-beda dan kekuatan
negara kapitalis neoliberal sangat kuat, sedang negara AA hampir semua terjebak
utang luar negeri yang “tidak dapat dilunasi”.
Tebitnya
buku “Confessions of an Economic Hit Man” (Penggakuan dosa
seorang penembak ekonomi) yang ditulis John Parkins, dalam isi buku tersebut
“agar negara-negara kaya sumber daya alam seperti Indonesdia diberi hutang
sebanyak-banyaknya, sampai negara itu tidak dapat membayar utangnya. Negara pertama
yang dijerat ekonominya masuk “Global empire” Amerika yaitu
Indonesia, pada awal pemerintahan ORBA 1971. Bahaya neokolonialisme ini tidak
diwaspadai bahkan dianggap sebagai “penyelamat” ekonomi kita dari kemiskinan.
Tanda-tanda
neokolonialisme di Indonesia amat jelas, muncul ketika ORBA runtuh diganti Orde
Reformasi yang berkembang tidak terkendali. Dalam konstitusi terlihat jelas
ketika pasal 33 UUD 1945 diangap perlu untuk diganti karena berbau sosialisme,
pada hal paham ini telah bangkrut dengan kemenangan kolonialisme yang dipimpin
Amerika. Asas ekonomi kekluargaan yang jelas-jelas merupakan ideologl nasional
diancam digusur dengan menggantikan asas pasar. Meskipun MPR memutuskan
mempertahankan asas kekluargaan, namun kemudian Mahkamah Konstitusi telah
berhasil mengobrak abrik lagi UUD 1945 dengan Amandemennya dan bersemangat
menghapus asas kekluargaan.
Peringatan
50 tahun Konfrensi Asia Afrika (KAA) sangat memilukan karena segala bahaya
kolonialisme waktu itu , dianggap musuh telah “berbaju baru”. Cendekiawan dan
Pengusaha saat ini mendukung paham neokolonialisme dan liberalisme, dengan
keserakahannya yang tidak berubah tanpa disadari intelektual kita tidak
membantu menyejahterakan rakyat kecil, tetapi justru menyengsarakannya
(Mubyarto, Kedaulatan Rakyat, 20 April 2005: 1 dan 20).
Semangat
baru dalam membrantas neokolonialisme khusunya di bidang ekonomi dan
perdagangan harus degelorakan bagi peserta KAA meskipun mempunyai kepentingan
berbeda, tetapi dengan semangat untuk maju bersama dan membangunan “networking”
yang kuat antar negara peserta KAA. Indonesia sebagai tuan rumah dapat
mengambil keuntungan atas berlangsung KAA tersebut dengan mengusung agenda
kerjasama di bidang ekonomi dan perdagangan yang saling menguntungkan dengan
negara maju dan peserta konfrensi. Komoditas-komoditas unggulan seperti Tekstil
dan Produk Tekstil (TPT), tembaga, aluminium, batubara, semen, kertas, produkuk
kimia, dan produk hewan dapat dijadikan unggulan untuk masuk dalam perdagangan
Asia dan Afrika. Di masa dapan ekspor komoditas tersebut seharusnya berkembang
tidak hanya pasar tradisional ekspor ke AS tetapi menyebar ke pasar potensial
seperti Malaysia, Thailand, Hongkong, dan Taiwan. Apalagi mulai tahun ini untuk
pasar AS, komoditas TPT dudah dihapuskan kuota perdagangannya, sehingga
komoditas TPT Indonesia jika hanya mengandalkan pasar AS akan semakin berat
untuk diaraih.
Kemandegan
investasi infrastruktur di Indonesia selama ini terjadi dan sangat mengganggu
sektort riil kita, akan dapat dipecahkan jika KAA dapat dijadikan sarana
menjual potensi investasi kepada negara investor misalnya Jepang, Arab Saudi,
China. Beberapa Sektor ekonomi khususnya untuk pelayanan publik yaitu energi
dan transpotasi dapat ditawarkan kepada negara-negara potensial lainnya dalam
pertemuan tersebut. Pemerintah dapat mendorong peran swasta lebih tinggi dengan
mengajak mereka masuk dalam aktivitas KAA untuk langsung melakukan negosiasi
bisnis dengan beberapa negara Asia dan Afrika poensial. Namun demikian
pemerintah tidak hanya memberikan kesempatan kepada perusahaan swasta besar,
tetapi juga memberi kesempatan bagi Usaha Mikro Kecil Mengah (UMKM). UMKM harus
dirangkul dan dibantu untuk dapat menjual produk-produknya ke negara-negara
tersebut. Segmen pasar yang berbeda dan saling melengkapi antara pedangan
besar, menengah dan kecil akan menjadi potensi perdagangan yang ada dapat
dijalan semakin luas dan besar. Pemerintah
juga harus mulai memperhatikan dan menghentikan proses deindustrialisasi yang
muncul di negara ini. Majunya perdangangan seharusnya dapat menjadi ujung
tombak majunya industri-industri unggulan, bukan sebaliknya. Melalui
perdagangan yang maju akan meningkatkan permintaan terhadap produk, yang
akhirnya akan mendorong peneingkatan volume produksi dan penyerapan tenaga
kerja. Jangan sampai terjadi perdagangan yang maju hanya memunculkan
pedagang-pedagang sebagai penjual produk import, sedang industri dalam negeri
justru mati karena produkny kalah bersaing dengan produk import tersebut.
Grand
design penataan industri
Indonesia harus segera dipikirkan, dirumuskann dan diimplementasikan oleh
pemerintah untuk menyelamatkan industri kita. Indostri unggulan yang didukung
dari hulu ke hilir harus diprioritaskan agar kemandirian dan daya saing yang
kuat dapat tercipta. Melalui 50 tahun KAA tersebut, akses perjanjian kerjasama
antar negara Asia Afrika semakin terbuka dan dapat dimanfaatkan setiap negara
peserta untuk saling membangun network yang saling menguntungkan.
Bagi Indonesia yang lebih penting dari kesuksesan penyelenggaraan 50 th. KAA
adalah realisasi peningkatan ekonomi perdagangan setelah KAA berakhir harus
dapat dirasakan oleh semua Stake holder negara kita. Keberhasilan
ini bukan hanya untuk kepentingan segelintir orang atau kelompok saja yang
mengatasnamakan wakil Indonesia (Nur Feriyanto, Kedaulatan Rakyat,
23 April 2005: 1 dan 20).
Ketahanan
di bidang ekonomi dapat ditingkatkan melalui pembangunan nasional yang
berhasil, namun tidak dapat dilupakan faktor-faktor non teknis dapat
mempengaruhi, karena saling terkait dan berhubungan, misalnya stabilitas
ekonomi. Jadi faktor-faktor yang terkait dengan faktor-faktor non teknis harus
diperhatikan. Dengan demikian ketahanan ekonomi diharapkan mampu memelihara
stabilitas ekomomi melalui keberhasilan pembangunan, sehingga menghasilkan
kemandirian perekonomian nasional dengan daya saing yang tinggi.
Ketahanan
ekonomi nasional merupakan suatu konsep yang berkaitan dengan banyak dimensi.
Dimensi-dimensi itu meliputi :
a.
Stabilitas
ekonomi
b.
Tingkat
integritas ekonomi
c.
Ketahanan system
ekonomi terhadap goncangan dari luar system ekonomi
d.
Margin of
savety dari garis kemiskinan dan tingkat pertumbuhan ekonomi
e.
Keunggulan
kompetitif produk-produk ekonomi nasional
f.
Kemantapan
ekonomi dari segi besarnya ekonomi nasional
g.
Tingkat
integritas ekonomi nasional dengan ekonomi global.
Faktor-faktor
yang Mempengaruhi Ketahanan di Bidang Ekonomi
Negara berkembang seperti Indonesia dalam pengelolaan factor produksi menjadi
barang dan jasa mempunyai cirri sebagai berikut:
a.
Bumi dan sumber
alam,
·
Belum ada
kemampuan sepenuhnya untuk memanfaatkan kekayaan alam, yaitu karena, kurang
modal, belum memiliki keterampilan teknologi yang memadai dan tingkat manajemen
yang belum memenuhi harapan.
·
Bencana alam
seperti banjir dan musim kering yang hanya dikuasai dengan pengendalian sungai
dan banjir.
·
Struktur
ekonomi agraris merupakan tekanan berat atas areal tanah dan lingkungan dengan
konsekuensi social yang amat luas.
·
Negara yang
tidak mempunyai kekayaan alam sangat tergantung kepada impor bahan baku yang
banyak memerlukan devisa sehingga perkembangan industrinya lamban.
b. Tenaga kerja
Pertambahan
penduduk yang cepat bisa menguntungkan, karena persediaan tenaga kerja yang
cukup, namun harus disertai dengan peningkatan keterampilan teknologis dan
perluasan kesempatan kerja. Apabila kebijaksanaan ini ditempuh maka akan
menimbulkan pengangguran kelihatan atau tak kelihatan. Untuk jangka panjang
perlu ditempuh penanggulangan sebagai berikut: Peningkatan
keterampilan teknologi,
Transmigrasi, Keluarga berencana, Distribusi
penduduk secara ekonomi geografis yang dipadukan
dengan masalah keamanan nasional.
c.
Faktor modal
Modal dapat
diperoleh dari tabungan, pajak, reinvestasi perusahaan, pendapatan ekspor dan
modal asing. Negara berkembang menghadapi kekurangan modal dan pemupukan modal
dalam negeri terbatas, misalnya disebabkan: Pendapatan
masyarakat rendah, sehingga tidak memungkinkan adanya tabungan, Dasar tarif pajak dan aparatur pemungutan pajak masih terbatas, kemampuan investasi modal perusahaan masih kurang. Untuk mengurangi masalah ekonomi dalam bidang modal perlu ditempuh strategi
pembangunan yang bertujuan: Memberikan
pendidikan keterampilan secara masal dan terarah, Industrialisasi
untuk perluasan lapangan pekerjaan, peningkatan
produksi barang dan jasa untuk konsumsi dalam negeri dan untuk ekspor barang
setengah jadi dan barang jadi, Pembinaan permodalan bagi pengusaha golongan
ekonomi lemah.
d.
Faktor
teknologi
Penggunaan
teknologi memerlukan pertimbangan-pertimbangan, misalnya: Labour intensive
(Padat karya) Teknologi intermediate atau teknologi Elektra. Teknologi mutakhir atau technocratium.
e.
Hubungan dengan
ekonomi luar negeri
Hal-hal yang
harus diperhatikan oleh Negara-negara berkembang di bidang hubungan ekonomi
luar negeri adalah sebagai berikut: Melebarnya
jurang pemisah antara Negara maju dengan Negara berkembang, kerena pertumbuhan
ekonomi yang tidak sama. Akibat
perkembangan tersebut ialah berupa kemerosotan harga bahan ekspor tradisional
dan menurunkan hasil produksi Negara berkembang.
Makin tinggi kapasitas produksi dan volume ekspor Negara industri, makin mudah
keadaan tersebut dipengaruhi oleh perkembangan pasaran internasional. Adanya pengelompokan Negara maju menjadi masyarakat ekonomi.
f.
Prasarana atau
infrastruktur
Prasarana
merupakan segal sesuatu yang diperlukan untuk menunjang produksi barang dan
jasa. Prasarana adalah factor utama bagi pertumbuhan dan kelangsungan ekonomi
Negara. Usaha subversip dan infiltrasi baik dalam suasana damai, apalagi dalam
keadaan perang selalu menjadikan prasarana sebagai sasaran utama dari pihak
lawan.
g.
Faktor
manajemen
Manajemen
adalah tata cara mengelola perusahaan. Public administration adalah manajemen
atau tatacara perusahaan oleh aparatur Negara, sedangkan business managemen adalah tatacara perusahaanoleh pihak swasta
Mewujudkan
Keberhasilan Ketahanan Nasional dalam Aspek Ekonomi :
Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi memerlukan pembinaan sebagai berikut:
• Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan
kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah Nusantara melalui ekonomi kerakyatan
• Ekonomi kerakyatan harus
menghindari sistem free fight liberalism, etatisme, dan monopoli ekonomi
• Pembangunan
ekonomi merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan
• Pemerataan
pembangunan dan pemanfaatan hasilnya dengan memperhatikan keseimbangan dan
keserasian pembangunan antarwilayah dan antar sektor.
E.
Kasus Korupsi dan Kaitannya terhadap
Ketahanan Nasional
Ancaman terhadap ketahanan bidang
ideologi dapat dihadapkan baik pada nilai dasar (fundamental), pada nilai
instrumental dan pada nilai fraksis (pengamalan). Ancaman terhadap nilai dasar
ancaman terhadap dalil-dalil pokok pancasila (sila ke 1-5). Kemudian ancaman
terhadap nilai instrumental, berarti jika sarana dan lembaga-lembaga yang
memungkinkan terlaksananya nilai dasar tidak sesuai atau bertentangan dengan
nilai dasar pancasila tersebut. Misalnya masih digunakannya sebagian aturan
hukum produk kolonial (Belanda) saat ini yang sebagian besar bertentangan
dengan nilai dasar pancasila. Sedangkan ancaman terhadap nilai fraksis adalah
kendati pun nilai instrumentalnya telah disesuaikan dengan nilai dasar, akan
tetapi tidak dilaksanakan dalam kenyataan. Misalnya antara lain dalam hal
penanggulangan korupsi di Indonesia.
Solusinya adalah
berpegang kepada ideologi pancasila. Pada dasarnya para pendiri negara
Indonesia ini telah memikirkan nilai-nilai dasar yang paling sesuai bagi
kepribadian Bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Maka, sudah sepatutnya sebagai bangsa Indonesia kita
berusaha untuk memahami makna sesungguhnya dari ideologi pancasila, sehingga
ideologi Pancasila tersebut dapat kita gunakan sebagai pegangan yang sesuai
dengan kepribadian bangsa kita dalam menghadapi tantangan global yang semakin
beragam ini. Selain itu dengan semakin mendekatkan diri dengan Tuhan dan ajaran
agama, kita dapat menolak hal-hal negatif dari luar seperti seks bebas. Karena,
pada dasarnya tidak ada agama yang baik yang mengajarkan umatnya untuk berbuat
jahat.
Korupsi merupakan faktor penghambat bagi pengembangan demokrasi, penghambat
pelaksanaan tugas lembaga-lembaga publik serta penyalahgunaan sumber daya yang
dimiliki baik alam maupun manusia secara optimal untuk kesejahteraan
masyarakat. Perkara Korupsi, Kolusi dan nepotisme yang banyak menimpa para
pejabat, baik dari kalangan eksekutif, yudikatif maupun legislatif menunjukkan
tidak hanya mandulnya Undang-undang Nomor 28 tahun 1999, tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme, tetapi juga
semakin tidak tertibnya nilai-nilai kehidupan sosial masyarakat. Kasus korupsi
yang diduga melibatkan para menteri, gubernur, bupati, dan lain sebagainya
menunjukkan bahwa para pejabat negara yang diharapkan menjadi teladan bagi
masyarakat mengenai tertib hukum dan tertib sosial, ternyata justru mereka yang
harus duduk dikursi hukum dengan tuntutan tindak pidana korupsi.
Upaya preventif dari pemberantasan KKN adalah dengan menciptakan tertib
sosial dalam arti adanya tertib nilai-nilai yang harus diaplikasikan dalam
struktur masyarakat. Dengan berubahnya pola tingkah laku yang sesuai dengan
nilai-nilai keadilan, agama dan etika moral akan lebih efektif dibandingkan
hanya dengan aplikasi Undang-undang saja. Jadi perlu adanya keseimbangan antara
tertib sosial dan tertib hukum untuk dapat mencapai reformasi yang
mensejahterakan masyarakat.
Berbagai dampak korupsi di bidang
ekonomi:
1.
Korupsi
mengurangi pendapatan dari sektor publik dan meningkatkan pembelanjaan
pemerintah untuk sektor publik. Korupsi juga memberikan kontribusi pada nilai
defisit fiskal yang besar, meningkatkan income inequality, dikarenakan korupsi
membedakan kesempatan individu dalam posisi tertentu untuk mendapatkan
keuntungan dari aktivitas pemerintah pada biaya yang sesungguhnya ditanggung
oleh masyarakat. Ada indikasi yang kuat, bahwa meningkatnya perubahan pada
distribusi pendapatan terutama di negara negara yang sebelumnya memakai sistem
ekonomi terpusat disebabkan oleh korupsi, terutama pada proses privatisasi
perusahaan negara.
2.
Korupsi
mengurangi kemampuan pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam bentuk
peraturan dan kontrol akibat kegagalan pasar (market failure). Ketika kebijakan
dilakukan dalam pengaruh korupsi yang kuat maka pengenaan peraturan dan
kebijakan, misalnya, pada perbankan, pendidikan, distribusi makanan dan
sebagainya, malah akan mendorong terjadinya inefisiensi.
3.
Korupsi
mendistorsi insentif seseorang, dan seharusnya melakukan kegiatan yang
produktif menjadi keinginan untuk merealisasikan peluang korupsi dan pada
akhimya menyumbangkan negatif value added.
4.
Korupsi
menjadi bagian dari welfare cost memperbesar biaya produksi, dan selanjutnya
memperbesar biaya yang harus dibayar oleh konsumen dan masyarakat (dalam kasus
pajak), sehingga secara keseluruhan berakibat pada kesejahteraan masyarakat
yang turun.
5.
Korupsi
mereduksi peran pundamental pemerintah (misalnya pada penerapan dan pembuatan
kontrak, proteksi, pemberian property rights dan sebagainya). Pada akhirnya hal
ini akan memberikan pengaruh negatif pada pertumbuhan ekonomi yang dicapai.
6.
Korupsi
mengurangi legitimasi dari peran pasar pada perekonomian, dan juga proses
demokrasi. Kasus seperti ini sangat terlihat pada negara yang sedang mengalami
masa transisi, baik dari tipe perekonomian yang sentralistik ke perekonomian
yang lebih terbuka atau pemerintahan otoriter ke pemerintahan yang lebih
demokratis, sebagaimana terjadi dalam kasus Indonesia.
Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah
maupun perusahaan, antara lain : membangun sistem pencegah dini korupsi, UU
Antikorupsi yang konsisten, memberikan jaminan hidup yang layak bagi pegawai, sistem
pembuktian terbalik, pengumuman dan audit kekayaan pejabat sebelum dan sesudah
bertugas, membuat iklan layanan masyarakat di media massa dan di kemasan
produk-produk yang dikonsumsi semua orang.
BAB
III
PENUTUP
Berbagai
ancaman dari dalam dan luar seperti korupsi dapat mengganggu kelangsungan hidup
di Indonesia. Maka dari itu diperlukan suatu kemampuan, kekuatan, ketangguhan
dan keuletan sebuah bangsa dalam menghadapi tantangan, ancaman, rintangan dan
gangguan, itulah yang disebut dengan Ketahanan Nasional. Kekuatan ini diperlukan untuk
mengatasi hal-hal yang dapat membahayakan kesatuan, keberadaan, serta
kelangsungan hidup bangsa dan negara.
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
1995.
Ketahanan Nasional.
Jakarta:
Balai Pustaka.
Sunarso,dkk.
2013. Pendidikan Kewarganegaraan untuk
Perguruan Tinggi. Yogyakarta:
UNY Press.
Internet:
http://antikorupsi.org/indo/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=407
http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi_di_Indonesia
http://kelana-tambora.blogspot.com/2007/03/soeharto-pengkhianat-bangsa.html
http://nenisunartibako.blogspot.com/2012/10/ketahanan-nasional-dikaitkan-dengan.html